Dugaan KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar akan Diperiksa Polisi Hari Ini
"Kenapa tidak hadir dalam pemanggilan atau undangan tersebut. Kita memanggil orang dua kali, kemudian ketiga kita sudah wajib penjemputan paksa,” tandasnya.
Untuk diketahui, Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti ditemani kuasa hukumnya, saat melaporkan Billar pada Rabu, 28 September 2022 pukul 22.27 WIB.
Diketahui, Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Atas hal tersebut, Billar akan dikenai Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman 5 tahun penjara bila terbukti bersalah.
Kombes Pol E Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan kabar tersebut.
Zulpan menilai, KDRT yang dialami Lesti disebabkan percekcokan dengan Billar setelah dia memergoki sang suami selingkuh.