Intip Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya
RIAU24.COM - Meksipun Pemilu 2024 masih dua tahun lagi tapi persiapannya telah dilakukan sejak sekarang. Salah satunya dengan merekrut PPK dan PPS Pemilu 2024. Berapa honor PPK dan PPS Pemilu 2024 ini?
Sebelum membahas perihal honor PPK dan PPS Pemilu 2024. Mari kita simak dahulu proses rekrutmen-nya.
Berikut jadwal seleksi PPK Pemilu 2024 dikutip dari laman resmi KPU. Saat ini, rekrutmen PPK telah selesai tahap tes tertulis.
Pengumuman hasil tes tertulis PPK Pemilu 2024 pun dimulai sejak kemarin hingga besok. Berikut jadwal lengkap rekrutmen petugas Pemilu 2024.
Jadwal Rekrutmen PPK Pemilu 2024
20-29 November 2022: Pendaftaran PPK
21 November-1 Desember 2022: Pemeriksaan berkas administrasi calon anggota PPK
2-4 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi PPK Pemilu 2024
8-10 Desember 2022: Pengumuman hasil tes tertulis
2-10 Desember 2022: Tanggapan dan masukan masarakat terhadap calon anggota PPK
11-13 Desember 2022: Wawancara calon anggota PPK
14-16 Desember 2022: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK
16 Desember 2022: Penetapan anggota PPK
4 Januari 2023: Pelantikan anggota PPK
Berikut daftar lengkap honor PPK dan PPS Pemilu 2024
Terkait honor PPK dan PPS Pemilu 2024 ada kabar baik sebab meningkat dari periode sebelumnya. Peningkatan gaji petugas pemilu ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000/bulan
Gaji Anggota PPK sebesar Rp 2.200.000/bulan
Masa kerja PPK mulai dari 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Gaji Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000/bulan
Gaji Anggota PPS sebesar Rp 21.300.000/bulan
Masa kerja PPS mulai 17 Januari 2024 - 4 April 2024
(***)