Punya Rumah Dekat Depo BBM? Lakukan Hal ini Biar Aman dan Tidak Rugi Akibat Kebakaran Tak Terduga
Asuransi kendaraan
Secara umum, asuransi kendaraan baik motor atau mobil dibagi menjadi dua yaitu all risk dan total lost only (TLO).
Asuransi mobil all risk menanggung segala kerusakan, mulai dari penyok, baret, maupun hilang karena peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lain halnya dengan total loss only (TLO) yang cuma menanggung risiko kehilangan mobil atau kerusakan dengan nilai 75% dari harga mobil.
Premi asuransi all risk tentu lebih mahal ketimbang TLO. Tapi ketahuilah bahwasanya, mobil yang terbakar tentu saja dapat ditanggung oleh asuransi mobil TLO. Hal itu sudah tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pada Bab 1 mengenai Jaminan.
Oleh karena itu, bila Anda tinggal di pemukiman dekat wilayah yang rentan terjadi kebakaran, tidak ada salahnya mempertimbangkan untuk membeli asuransi ini.
(***)