Isi Kekosongan Pejabat di Tiga OPD, Wabup Husni Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Siak.
Selanjutnya, pelantikan ini berdasarkan Surat Pj. Gubernur Riau Nomor Nomor
800.1.3.3/BKD12595 tanggal 7 Desember 2024, tentang
persetujuan Pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten