Mengikir Gigi dan Mencukur Alis Kerap dilakukan Wanita, Ini Hukumnya Dalam Islam
Dalam fatwa syabakah islamiyah dinyatakan, "Memutihkan gigi adalah tindakan untuk membuat gigi menjadi cemerlang, dan hukum asal tindakan semacam ini adalah boleh, hingga terdapat kondisi yang menyebabkannya menjadi terlarang." (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 74450)
Maksud kandungan yang menjadi terlarang tersebut adalah mengikir sela-sela gigi dan membuat gigi lebih putih. Dan ini membuat gigi kelihatan tidak rapat, dan hukumnya adalah dilarang.
Untuk dalam hal mencukur bulu alis sehingga membentuk menjadi sesuatu bentuk yang diinginkan. Ternyata ini termasuk juga misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: “Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)