Menu

Pejabat Jangan Nekat Sembunyikan Harta Kekayaan, Kalau Ketahuan Ini Resikonya...

Siswandi 28 Feb 2019, 14:13
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para pejabat di Tanah Air, jangan sampai berbuat nekat dengan menyembunyikan harta kekayaannya. Bila ketahuan, maka ada sanksi hukum yang siap menanti bagi pejabat yang bandel.

Apaagi, melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu kewajiba yang harus dipatuhi para penyelenggara negara. Di mana, laporan harta kekayaan itu disampaikan ke KPK setiap tahun.

zxc
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, sejauh ini sudah ada peningkatan pelaporan harta kekayaan dari penyelenggara negara periodik 2018. Pihaknya masih terus menanti laporan hingga 31 Maret 2019 mendatang.

Meski demikian, Febri juga mengingatkan laporan harta kekayaan pejabat tersebut harus akurat dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

"Karena, kalau ada informasi yang tak benar, ada kekayaan yang disembunyikan, tidak dilaporkan, maka ada risiko hukum lebih lanjut," ujarnya, Kamis 28 Februari 2019, dilansir viva.

Ditambahkannya, pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara penting dilakukan untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. Sebab, dari sejumlah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diusut KPK, banyak harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Masih dari Febri, sejauh ini, masih banyak penyelenggara negara yang belum juga melaporkan LHKPN periodik 2018. Sedangkan dari yang sudah melaporkan, sebagian besar tak sampai 50 persen dari masih-masing institusi yang ada di pemerintahan. ***