PA 212 Duga Bachtiar Nasir Ditetapkan Tersangka Karena Faktor Ini
RIAU24.COM - Penetapan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka pencucian uang oleh pihak Kepolisian, sontak menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya datang dari Persaudaraan Alumni (PA) 212. Tak hanya itu, PA 212 juga memiliki dugaan penyebab ditetapkannya status tersangka itu.
"Wah ini kasus lama mas tahun 2017 waktu UBN masih ketua GNPF MUI dan sudah diperiksa dan ini diangkat lagi benar-benar sangat kuat untuk kepentingan politik," ujar Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin, Rabu 8 Mei 2019.
Lebih lanjut, Novel menduga penetapan tersangka terhadap UBN, karena ada hubungannya dengan ketika yang bersangkutan menyerukan jihad. "Diduga kuat karena ceramah UBN beberapa waktu lalu yang menyuarakan berjihad lawan kecurangan pemilu," tuturnya, dilansir viva.
Terkait proses hukum terhadap UBN, Novel mengatakan PA 212 juga akan ikut mendampinginya. Nantinya, tim kuasa hukum PA 212 yang diketua Damai Hari Lubis akan mendampingi UBN saat menjalani proses hukum.
Kriminalisasi Model Baru
Terpisah, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis, menilai penetapan status tersangka terhadap UBN adalah bentuk dari babak baru kriminalisasi terhadap ulama. Dia bertanya-tanya siapa lagi ulama yang ke depannya akan dikriminalisasi.
Sobri menegaskan, cara seperti ini sangat tidak baik. Sebab, masyarakat bisa terpicu amarahnya jika aksi seperti ini berlangsung terus menerus.
"Kita menolak cara-cara seperti itu. Di zaman sekarang orang sudah cerdas, di saat seperti ini kemudian status ditersangkakan, apa ini?," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi mengusut kasus yang diduga sebagai tindak lanjut dari pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua yang menyeret nama UBN.
Menurut polisi, ada aliran dana dari Bachtiar Nasir ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua itu untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Namun, diduga dana tersebut diselewengkan.
"Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal. ***