Menu

Masih 'Menghilang', Tersangka Edi Suryanto Terancam Dijemput Paksa Polda Riau

Khairul Amri 25 Aug 2019, 10:29
Tersangka Edi Suryanto saat ini masih menghilang dan terancam dijemput paksa oleh Polda Riau. Foto. Istimewa
Tersangka Edi Suryanto saat ini masih menghilang dan terancam dijemput paksa oleh Polda Riau. Foto. Istimewa

Untuk diketahui, Edi Suryanto sudah ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah pada 7 Mei 2019 bersama dengan mantan Camat Tenayan Raya saat itu yang bernama Daryuzar. 

Kasus ini naik ke ranah hukum pada tahun 2018 silam, dimana tanah milik Lukman Abbas seluas 12 hektar di Jalan 70 Kelurahan Industri Tenayan Raya Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dengan status SKGR yang dibelinya pada tahun 2009, telah diklaim oleh Edi Suryanto sebagai miliknya yang menurut pengakuannya dibeli dari Tengku Makmur (almarhum).

Namun faktanya, tanah tersebut tidak pernah dijual Lukman Abbas kepada Edi Suryanto. Selain itu, pihak penyidik Polda Riau juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanah pada SKRG a n.Edi Suryanto.

Halaman: 12Lihat Semua