Masih 'Menghilang', Tersangka Edi Suryanto Terancam Dijemput Paksa Polda Riau
RIAU24.COM - PEKANBARU - Tersangka dugaan kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah seluas 12 hektare milik Lukman Abbas di kawasan Tenayan Raya bernama Edi Suryanto, terancam akan di jemput paksa oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Hal itu disebabkan tersangka tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan penyidik padanya, tercatat ia sudah dua kali mangkir untuk pemeriksaan.
"Sudah dua kali Edi Suryanto mangkir, jadi pihak kepolisian harusnya sudah bisa menjemputnya," ujar Kuasa Hukum Lukman Abbas, Muslim Amir, SH, pada Riau24.com.
Dikatakannya, Edi Suryanto terus menghilang dan menurut aturan hukum tersangka sudah dapat dipanggil paksa dan dikenakan status DPO (daftar pencarian orang).
Untuk itu, Muslim sebagai kuasa hukum Lukman Abbas ini meminta agar Polda Riau untuk dapat segera melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah merugikan kliennya dengan tindakan pemalsuan dan penyerobotan tanah tersebut.
"Tersangka sepertinya sengaja menghilang, dan secara tak langsung tidak menghormati aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, Polda Riau harusnya sudah dapat menjemput paksa tersangka, agar permasalahan ini segera selesai," tegas Muslim.
Untuk diketahui, Edi Suryanto sudah ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah pada 7 Mei 2019 bersama dengan mantan Camat Tenayan Raya saat itu yang bernama Daryuzar.
Kasus ini naik ke ranah hukum pada tahun 2018 silam, dimana tanah milik Lukman Abbas seluas 12 hektar di Jalan 70 Kelurahan Industri Tenayan Raya Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru dengan status SKGR yang dibelinya pada tahun 2009, telah diklaim oleh Edi Suryanto sebagai miliknya yang menurut pengakuannya dibeli dari Tengku Makmur (almarhum).
Namun faktanya, tanah tersebut tidak pernah dijual Lukman Abbas kepada Edi Suryanto. Selain itu, pihak penyidik Polda Riau juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen surat tanah pada SKRG a n.Edi Suryanto.