Diduga Gelapkan Dana Rp6 Miliar, Mantan GM Mp Dan Queen Club Jadi Tersangka
RIAU24.COM - Sempat tak terdengar kabar proses penyidikan kasus penggelapan dana perusahaan yang melibatkan mantan General Manager (GM) di dua tempat hiburan malam ternama di Kota Pekanbaru akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru telah menemukan beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Mantan GM MP Club dan Queen Club bernama BL (46) alias Lubis.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syah mengatakan pihaknya telah menetapkan terlapor BL menjadi tersangka.
"Ya benar, terlapor BL sudah ditetapkan sebagai tersangka," jawab singkat Awaluddin, Kamis, 18 Oktober 2019 malam.
Kasus ini mencuat pertama kali saat BL sudah tidak bekerja lagi di dua perusahaan hiburan malam itu, lalu manajemen yang baru melalukan audit keuangan hingga akhirnya menemukan adanya dugaan penggelapan.
Dari hasil audit yang terhitung sejak tahun 2012 hingga 2018, terdapat kerugian yang cukup besar perusahaan MP dan Queen sekitar Rp 6.182.400.000.
Diduga dana tersebut digelapkan oleh mantan pegawainya yang saat itu posisi jabatannya sebagai General Manager (GM).
Diketahui dana yang digelapkan BL diantaranya, penggelapan biaya rekaman Disk Jokey (DJ), biaya request display picture, dan pembelian lampu LED U (renovasi-red) tanggal 14 Maret 2018. Kemudian dana biaya pengamanan artis event oleh TNI dan Polri.