Ketua RT Akui Tak Menyangka Rumah Tersangka Dijadikan Home Industri Narkotika
RIAU24.COM - Pasca penggrebekan sebuah rumah industri narkotika oleh Ditnarkoba Polda Riau, Rabu, 27 November 2019 di Jalan Angsa Putih Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Ketua RT 05 / RW 01 Kelurahan Marpoyan Damai, Sahlan Sosa mengaku kaget mendapatkan tiga kali panggilan telepon dari pihak kepolisian terkait penggrebekan Home Industri Narkotika di wilayahnya.
"Ada tiga kali pihak kepolisian menghubungi saya, namun dilokasi yang ketiga inilah yang warga saya. Yang dua lokasi lain bukan RT saya," ujar Sahlan pada Riau24.com.
Ia pun menyampaikan kekecewaannya atas apa yang dilakukan tersangka L dirumah tersebut. "Rumah ini milik orang tuanya, ada empat keluarga termasuk ibunya L," sebutnya.
Dikatakan Sahlan, sebelumnya pernah juga terjadi penggrebekan di rumah yang sama, namun saat itu adik tersangka yang diduga pemakai diciduk pihak berwajib.
Ia pun menyampaikan kekecewaannya atas perbuatan tersangka L, tidak hanya sebagai pemakai ternyata tersangka juga memproduksi narkotika dirumah tersebut.
"Gak nyangka saya, ternyata L tidak hanya pemakai tapi memproduksi langsung narkoba tersebut," sesalnya.
Saat ditanya mengenai keluarga tersangka, Sahlan mengatakan bahwa L sudah berkeluarga. Sedangkan pekerjaannya tidak tetap.
"Kerjanya gak tetap, dia pernah usaha ternak lelek dan juga kambing," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah milik keluarga tersangka L ini adalah rumah pertama yang dibangun di jalan tersebut.
Sementara itu dari keterangan beberapa tetangga, keluarga tersangka maupun L sendiri ramah dalam bermasyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengrebek sebuah rumah di Jalan Angsa Putih yang digunakan untuk pembuatan narkotika (Home Industri), Rabu, 27 November 2019 sore.
Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil menyita bahan pembuat narkoba jenis ekstasi, sabu ditaksir 1 kilogram lebih, dan ratusan pil Happy Five serta alat-alat pembuat narkoba jenis pil ekstasi.