Firli Bahuri: Pegawai KPK Bukan Diangkat Jadi ASN...
RIAU24.COM - JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan, bahwa tidak ada yang berubah dalam Undang-undang KPK yang baru.
"Hanya semangat saja yang bertambah bagaimana itu supervisi dan monitoring yang dulu tidak diatur secara signifikan sekarang diatur secara signifikan," jelasnya saat sambutan dalam serah terima jabatan (Sertijab) di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
zxc1
Kemudian soal status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Firli berpendapat, bahwa bukanlah dilakukan pengangkatan. "Bukan pengangkatan tetapi adalah peralihan kalau pengangkatan tentu artinya akan berbeda," tuturnya.
Firli juga menyebutkan, bahwa peralihan ini akan diikuti dengan aturan turunannya berupa aturan untuk tunjangan dan gaji. "Dan peralihan ini adalah bukti bahwa pemerintah peduli dengan pegawai KPK," jelasnya.
zxc2
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik pimpinan KPK periode 2019-2023. Kemudian, pelantikan itu diteruskan dengan Sertijab di lingkungan KPK.
Pantauan di lapangan, acara sertijab tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin, mantan Ketua KPK Taufiquerachman Ruki, serta Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Wahyu Hadiningrat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik lima pimpinan baru KPK periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta Pusat, sekira pukul 14.30 WIB. ke lima Komisioner baru periode 2019-2023. Lima komisioner KPK tersebut yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
Pimpinan baru jilid V dilantik bersama-sama dengan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun, lima Dewas KPK yang telah dilantik Presiden Jokowi yakni, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak Panggabean terpilih sebagai Ketua Dewas KPK. (R24/Bisma)