Menu

Atan dan Young Warga Kecamatan Bantan Ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 9 Jan 2020, 15:02
Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus tim satnarkoba Polres Kabupaten Bengkalis (foto/Hari)
Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus tim satnarkoba Polres Kabupaten Bengkalis (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diringkus tim satnarkoba Polres Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua tersangka ini diringkus secara terpisah diantaranya tersangka AS alias Atan (35) warga Pambang pesisir. Atan diringkus pada 7 Januari 2020 pukul 23.00 wib tepatnya di di Jalan Lembaga Desa Senggoro.

zxc1

Kemudian tersangka AN alias Young Dolah (40) warga Parit 3 desa Pambang pesisir. Yong Dolah diringkus Satnarkoba pada Rabu 8 Januari 2020 pukul 06.00 Wib dikediamannya daerah Pambang parit tiga, kecamatan Bantan.

Kasat narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal menyampaikan dan membenarkan dengan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu tersebut.

zxc2

"Dari tersangka AS alias Atan ditemukan barang bukti sebanyak 17 paket Shabu berat 5.7 gram. Satu unit sepeda motor KLX dan Rp100.000 uang diduga hasil penjualan sabu," ungkap Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Kamis 9 Januari 2020.

Diutarakan Kasatnarkoba lagi, setelah melakukan pengembangan kemudian tim Satnarkoba kembali meringkus tersangka AN alias Young Dolah (40) pelaku ini diringkus dikediamannya di parit 3 Pambang, kecamatan Bantan, kab. Bengkalis.

"Dari tersangka AN alias Young ditemukan sebanyak 6 paket sabu dengan berat 10.3 gram, satu butir ekstasi warna ping, gunting press dan uang diduga hasil dari penjualan sabu Rp500,0000,"ungkap Kasat lagi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut. (R24/Hari)