Perwako Disiapkan, Walikota Pekanbaru Benarkan Surat Keputusan Menkes Soal PSBB
RIAU24.COM - PEKANBARU - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru segera ditetapkan. Hal ini menyusul adanya surat keputusan dari Menteri Kesehatan yang telah ditandatangani tertanggal 12 April 2020.
Mengenai surat keputusan tersebut, Walikota Pekanbaru Firdaus membenarkan surat keputusan menteri itu sudah keluar. Sebagaimana diketahui, Pada surat itu, Kota Pekanbaru diminta untuk melaksanakan PSBB guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19) di Pekanbaru.
"Iya benar. Segera (ditetapkan)," kata Walikota, Senin (13/4/2020) kepada wartawan.
Saat ini, lanjut Walikota, pihaknya sedang menyiapkan peraturan walikota (Perwako). Perwako ini nantinya akan mengatur aktivitas warga Kota Pekanbaru selama 1 x 24 jam berturut-turut selama PSBB diberlakukan.
"Kita sedang persiapkan perwakonya, untuk pengaturan jam kegiatan warga selama 1x24 jam," tanbahnya.
Lebih lanjut disampaikannya, Pemko Pekanbaru juga masih menunggu pimpinan daerah yang tergabung dalam Pekansikawan, seperti Kampar, Siak dan Pelalawan. "Kita tunggu teman-teman Pekansikawan yang kita ajak sama-sama, supaya lebih efektif," jelasnya.
Lanjutnya, untuk fasilitas umum seperti bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) akam tetap beroperasi. Namun, kata Walikota, tetap mematuhi protokol kesehatan.
"TMP, tetap beroperasi, sesuaikan dengan kondisi lapangan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya. (R24/put)