Menu

PP Muhammadiyah Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual Djoko Tjandra

Bisma Rizal 2 Aug 2020, 18:20
PP Muhammadiyah Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual Djoko Tjandra (foto/int)
PP Muhammadiyah Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual Djoko Tjandra (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Polri didesak untuk mengungkap aktor intelektual atas bebasnya buronan kasus korupsi Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra untuk jalan-jalan ke Indonesia guna mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.

Desak itu disuarakan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui  Sekretaris Umumnya Abdul Mu'ti.

zxc1

Menurut Abdul Mu'ti, polisi jangan sampai berhenti pada penangkapan Djoko Tjandra saja. Tetapi, harus mengusut keterlibatan pihak lain.

"Polisi tidak boleh berhenti. Perlu dilakukan langkah lebih lanjut untuk memburu dan menangkap siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu," ujarnya dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Jakarta, Sabtu (1/8/2020).

Bahkan, bila dimungkinkan ada aktor intelektual, kata Abdul Mu'ti, polisi harus berani mengungkapnya.

"Mengungkap dan menangkap siapa saja yang terlibat, dan jika mungkin ada aktor intelektual di balik kasus kaburnya Djoko Tjandra," katanya.

zxc2

Terlepas dari itu, Abdul Mu'ti mengapresiasi kepolisian yang bisa menangkap buronan yang telah kabur selama 11 tahun itu.

"Kami menyampaikan selamat kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan meringkus dan membawa pulang Djoko Tjandra," kata dia.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an.

Namun, beberapa waktu lalu ia dengan bebas masuk dan keluar Indonesia untuk membuat e-KTP dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian terungkap bahwa sejumlah jenderal Polri berkontribusi mempermudah proses itu. Selain itu, ada dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus ini.

Djoko kemudian dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7/2020) malam, lewat kerjasama antar-kepolisian dua negara.

Kepolisian secara resmi telah menyerahkan penahanan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung, meski tetap menahannya Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.