Digugat Anaknya yang Tentara dan ASN Soal Warisan, Ibu Ini Surati Bupati dan Panglima TNI
RIAU24.COM - Heboh seorang ibu di Sumatera Utara (Sumut), Mariamsyah Siahaan digugat 3 anak kandungnya soal harta warisan. Dua di antara anaknya tersebut ada yang berprofesi sebagai TNI AU dan PNS atau ASN.
Dilansir dari Kompas, karena mendapat gugatan itu Mariamsyah Siahaan menyurati Bupati Tobasa hingga Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Selasa (11/8/2020).
zxc1
Dalam suratnya, Mariamsyah berharap supaya pimpinan di tempat anaknya bekerja memberikan bimbingan serta pengarahan. Kasus gugatan tiga orang anak kepada ibu kandungnya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tarutung, Sumut.
zxc2
Kini Mariamsyah mengaku dapat ancaman pengusiran dari rumah. Bahkan meminta supaya Mariamsyah segera meninggalkan rumah yang ditempatinya sekarang yang berada di Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut.
Tak terima perlakukan yang tak wajar itulah, Mariamsyah didampingi kuasa hukumnya membuat surat kepada Panglima TNI AU, di mana salah satu anaknya inisial MWP berprofesi sebagai anggota TNI.
Dalam suratnya, Mariamsyah meminta agar pimpinan mengingatkan bahwa apa yang diperbuat oleh anaknya itu tak patut dilakukan kepada ibu kandungnya terkait harta warisan.
Kuasa Hukum Mariamsyah, Ranto Sibarani membenarkan 3 anak dari kliennya itu menekan dan meminta agar mengosongkan rumah yang ditinggali. “Kami mohon agar bapak Panglima TNI memberikan semacam disiplin bagi anggota bapak yang telah yang melakukan gugatan kepada orang tuanya. Ini suatu contoh yang tidak baik, seorang anak mengguggat orangtuanya karena harta, apalagi yang menggugat tersebut adalah seorang anggota TNI, kepentingan negara saja harus dilindungi seorang anggota TNI, apalagi ibu kandungnya,” sebut Ranto memberikan penjelasan.
Kasus 3 anak gugat ibu kandungnya sendiri ini bermula Mariamsyah Siahaan menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka. Diperkeruh lagi sebab uang hasil penjualan dari tanah tersebut belum dibagikan.