Lima Terpidana Korupsi Dapat Remisi, Dua di Antara Pembobol BNI dan BRI
RIAU24.COM - JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 5 terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin. Dua diantaranya adalah pembobol Bank BUMN yakni, BRI dan BNI.
Baca juga: Gelar Acara Wisuda, UNPAR Dapat Ancaman Bom Teror Lewat Surat yang Mengatasnamakan Kelompok Islam
zxc1
Aris menambahkan, para narapidana menerima remisi lantaran telah memenuhi syarat dan atas usulan Kalapas Sukamiskin Thurman Hutapea.