Resmi Dilarang Pemerintah Brimob-TNI Cabuti Spanduk FPI di Petamburan
RIAU24.COM - Pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Dengan adanya hal tersebut, Menko Polhukam, Mahfud Md meminta kepada seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
Masih berkaitan dengan FPU, sejumlah petugas gabungan mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Petugas gabungan tersebut langsung mencabut spanduk-spanduk milik FPI.
Dilansir dari detikcom, petugas gabungan terdiri dari Brimob hingga TNI mendatangi Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.05 WIB. Petugas gabungan itu dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Luqman Arief.
Petugas Brimob kemudian langsung mencabut beberapa spanduk FPI. Kombes Heru juga meminta warga di Petamburan untuk mencabut spanduk FPI yang masih terpasang.
"Pak copot sekarang spanduknya," kata dia.
Kemudian petugas Brimob dan TNI berpencar masuk ke Gang Paksi yang merupakan jalan ke rumah Habib Rizieq hingga ke DPP FPI. Terlihat ada 6 spanduk yang sudah diturunkan oleh petugas.