Turun ke Jalan Pakai Bikini, Ini Ancaman yang Mengintai Dinar Candy
RIAU24.COM - Dinar Candy baru-baru ini buat heboh media sosial. Itu karena dia menggunakan bikini di jalan karena stres dampak PPKM diperpanjang. Karena ulahnya itu, Dinar Candy dinilai bisa terancam UU Pornografi.
Dilansir dari Detik.com, Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan jika peluang Dinar Candy dijerat Undang-undang No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sangat besar.
Disebutkannya, mestinya aksi protes terhadap kebijakan PPKM tetap harus sesuai dengan norma yang berlaku. "Wah bisa sekali (terjerat UU Pornografi). Protes boleh tetapi yang santun, berdasar pada norma yang berlaku dalam masyarakat," ujarnya Rabu, 4 Agustus 2021.
Saat ditanya apakah yang dilakukan oleh Dinar Candy termasuk dalam unsur ketelanjangan seperti dalam bunyi pasal 36 UU Pornografi, Hibnu bicara soal tempat Dinar Candy berbikini. Apa yang dilakukan Dinar Candy dinilai sudah masuk unsur tersebut karena dilakukan di tempat umum.
"Masalahnya kan di tempat umum, asas kepantasan dan kepatutan yang menjadi dasar," ucapnya.
Adapun pasal 36 mengatur soal hukuman bagi mereka yang melakukan eksploitasi seksual di muka umum. Mereka yang melanggar bisa terancam pidana 10 tahun penjara. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).