Jadi Tersangka, Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Pengacara Sayangkan Bareskrim Polri
RIAU24.COM - Yahya Waloni mengajukan permohonan praperadilan dalam kasus dugaan penodaan agama. Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini," ujar pengacara Yahya, Abdullah Al Katiri dilansir dari Detik.com, Senin, 6 September 2021.
Dia menambahkan, alasan pengajuan praperadilan itu. Salah satunya, kata Al Katiri, adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan, maupun penyitaan," kata dia.
Al Katiri kemudian menambahkan Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka hingga ditangkap oleh polisi tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu. Disebutkannya, Yahya Waloni bukan melakukan kejahatan yang luar biasa seperti terorisme.
"Yang mana penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) seperti teroris, narkoba, human trafficking, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," jelasnya.
Al Katiri juga menyayangkan Dittipidsiber Bareskrim Polri yang melakukan penahanan kepada Yahya Waloni. Dia menyebut Yahya Waloni hanya berceramah.
"Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan hanya karena ustad melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive), yang dalam ceramahnya beliau menyinggung bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli)," paparnya.
"Dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh pelapor untuk melaporkan beliau dengan pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat ( 2 ) UU Nomor 19 Tahun 2016. Yang mana yang dikenakan oleh pasal-pasal tersebut adalah yang menyebarkan, bukan yang membuat pernyataan. Dan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama, sedangkan dalam perkara ini bukan ustaz Yahya Waloni yang memvideokan, apalagi menyebarkan," lanjut Al Katiri.