Soal KUHP Picu Pro dan Kontra, Wakil Ketua MPR Sebut Perlu Adanya Ruang Diskusi untuk Masyarakat
RIAU24.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan DPR melahirkan pro dan kontra ditengah masyarakat khususnya pasal-pasal yang menyangkut Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, agar tidak ada simpang siur dan kekeliruan pemahaman maka dibutuhkan ruang dan wadah seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berdiskusi.
Hal ini diungkapkan oleh Lestari Moerdijat selaku Wakil Ketua MPR RI saat membuka diskusi daring bertema Diskursus HAM dalam Pembaruan KUHP yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/12/2022) dikutip sindonews.com.
"Pro dan kontra di ranah publik terkait lahirnya KUHP yang baru harus direspons dengan berbagai penjelasan yang bisa dipahami masyarakat dengan membuka ruang diskusi seluas-luasnya," katanya.
Lestari juga menilai dengan KUHP yang saat ini masih bersandar pada hukum di masa kolonial, pembaruan dasar hukum pidana adalah sebuah keharusan untuk menyesuaikan dengan kondisi negara yang sudah jauh berbeda saat ini.
Wanita yang akrab disapa Rerie ini juga mengatakan dalam proses pembangunan nasional, penyesuaian berbagai instrumen hukum dalam upaya menjawab kebutuhan zaman mesti meletakkan paradigma keberagaman dalam setiap asumsi dan pertimbangan pengambilan keputusan.
Aggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap masukan dari para narasumber dapat memperkaya persepsi dan pemahaman terkait diskursus HAM dalam proses pembaruan KUHP.
Diakhir ia menegaskan, perkembangan zaman menuntut adaptasi terkait kebutuhan perlindungan, aturan dan hukum sehingga sangat penting untuk mewujudkan hukum pidana nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(***)