Menu

UMK Rp3,3 Juta Pekanbaru Mulai Diberlakukan, Karyawan yang Digaji Tak Sesuai Boleh Melapor ke Disnaker

Amastya 9 Jan 2023, 10:17
UMK Pekanbaru senilai Rp3,3 Juta mulai diberlakukan, karyawan yang digaji tak sesuai ketentuan boleh melapor ke Disnaker /Antara
UMK Pekanbaru senilai Rp3,3 Juta mulai diberlakukan, karyawan yang digaji tak sesuai ketentuan boleh melapor ke Disnaker /Antara

Sekedar infromasi, Melansir Riau Antara News, Besaran UMK ini akan dibayarkan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun maka ketentuan upah mengikuti struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan.

(***)

Halaman: 23Lihat Semua