Anies Baswedan Enggan Tanggapi Tentang Gaji Calon Pembeli Rumah DP 0, Dia Hanya Jawab Ini
Di Kepgub 588/2020 itu ada empat kriteria penentuan nilai pendapatan. Pertama, penghasilan tetap bagi berstatus tidak kawin yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.
Kedua, penghasilan tetap bagi berstatus kawin adalah pendapatan bersih gabungan suami dan istri tiap bulan. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin berarti pendapatan bersih selama satu tahun.
Keempat, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin adalah seluruh pendapatan bersih gabungan suami dan istri dalam setahun.